Jakarta (12/4) Fraksi PKS menyampaikan Minderheit Nota (nota keberatan) dalam Rapat Paripurna DPR membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, Kamis (12/4). Catatan ini disampaikan sebagai respon atas pilihan mayoritas anggota DPR yang menghendaki sistem pemiihan umum proporsional terbuka, dimana Fraksi PKS tetap menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup.
Dalam catatan yang dibacakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Al Muzzammil Yusuf, FPKS tetap pada pendiriannya untuk mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Muzzammil, sistem ini sistem ini mendorong proses kaderisasi yang sehat dalam partai politk. “Sehingga hanya kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja dan berkontribusi membangun basis partai yang akan masuk dalam lembaga legislatif baik di pusat dan di daerah,” tegas Muzzammil.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sistem ini memungkinkan biaya pemilu yang lebih murah bagi negara, partai politik, dan calon anggota legislatif. Pemilih hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelken di bilik TPS. “Sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah sehingga dapat menghemat pengeluaran APBN,” terangnya.
Sistem ini, lanjut Muzzammil, juga menutup kelemahan dari sistem proporsional terbuka, diantaranya: “Pertama, hilangnya rasa kebersamaan dan kerjasama diantara para calon legislatif dalam satu partai politik. Kedua, lahirnya konflik internal kader partai. Ketiga, Tindak pidana korupsi semakin tinggi pasca pemilu karena calon peserta pemilu harus mengembalikan dana kampanye yang besar,” tegasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Dalam catatan yang dibacakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Al Muzzammil Yusuf, FPKS tetap pada pendiriannya untuk mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Muzzammil, sistem ini sistem ini mendorong proses kaderisasi yang sehat dalam partai politk. “Sehingga hanya kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja dan berkontribusi membangun basis partai yang akan masuk dalam lembaga legislatif baik di pusat dan di daerah,” tegas Muzzammil.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sistem ini memungkinkan biaya pemilu yang lebih murah bagi negara, partai politik, dan calon anggota legislatif. Pemilih hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelken di bilik TPS. “Sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah sehingga dapat menghemat pengeluaran APBN,” terangnya.
Sistem ini, lanjut Muzzammil, juga menutup kelemahan dari sistem proporsional terbuka, diantaranya: “Pertama, hilangnya rasa kebersamaan dan kerjasama diantara para calon legislatif dalam satu partai politik. Kedua, lahirnya konflik internal kader partai. Ketiga, Tindak pidana korupsi semakin tinggi pasca pemilu karena calon peserta pemilu harus mengembalikan dana kampanye yang besar,” tegasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
0 komentar:
Posting Komentar