Sabtu, 14 April 2012

PKS Dukung RUU Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Jakarta – Kemarin dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dan Pemerintah dalam hal ini di wakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menyetujui ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan melanjutkan pembahasan RUU menjadi UU.
“FPKS mendukung pembahasn RUU konvensi Pekerja Migran dengan catatan menuntut Pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan TKI agar selaras dengan konvensi ini bila diketuk palu pada sidang paripurna nantinya,” kata Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, Selasa (10/04).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini juga menuntut pemerintah untuk segera memulai mengharmonisasi peraturan perundang-undangan terkait. “Karena biasanya pemerintah lama membuat perangkat turunannya,” imbuhnya.
Dampak dari Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional. “Sehingga penyelesaian kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia di luar negeri berpotensi mendapat kemudahan dengan Indonesia telah merativikasi UU ini,” ujarnya.
Selama ini tak jarang negara tujuan pekerja migran sering menjadikan alasan karena Indonesia belum meratifikasi konvensi itu maka negara yang bersangkutan tak wajib melindungi pekerja migran Indonesia. “Atas dasar itu Indonesia harus memiliki posisi tawar yang baik sehingga dapat memiliki alasan untuk mendorong negara tujuan pekerja migran untuk melindungi hak pekerja migran Indonesia,” desaknya.
Selama tahun 2010 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada sebanyak 4.532 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Kasus tersebut meliputi penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran masa kontrak kerja, gaji tidak dibayar, hingga TKI yang terancam hukuman mati. “Semoga dengan telah di Ratifikasinya Konvensi Pekerja Migran oleh Pemerintah Indonesia kedepannya dapat memberi perlindungan yang komprehensif terutama bagi pekerja di sektor informal sehingga kasus – kasus tersebut kedepannya dapat berkurang,” pungkas anggota DPR asal Kepuluan Riau ini.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN

KOLOM