Jakarta (29/5) - Fraksi PKS menyampaikan perlunya Negara memberikan asuransi gratis bagi calon pekerja yang kurang mampu. Hal ini karena pekerja yang kurang mampu tersebut mayoritas memiliki penghasilan yang rendah, sehingga akan memberatkan apabila harus membayar premi asuransi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR Indra SH saat membacakan pandangan Fraksi PKS terkait pengesahan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (29/5).
Untuk itu, Fraksi PKS mengusulkan perubahan redaksi Pasal 53 dalam RUU tersebut, dengan menghilangkan kewajiban bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk menanggung biaya Asuransi/Jaminan Sosial. “Dibalik tingginya biaya untuk menjadi TKI calon pekerja, mereka menjual harta benda, tanah, ternak dan bahkan berhutang,” ujar Indra.
Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan khusus untuk pekerja sektor domestik, Negara harus menanggung biaya pembuatan paspor dengan memperhatikan peraturan tentang keimigrasian yang berlaku. Dalam surat Keputusan Ditjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010 diatur bahwa pekerja Indonesia di luar negeri adalah gratis dapat memperoleh paspor 24 halaman secara gratis. Apabila pekerja menginginkan paspor 48 halaman maka biaya yang timbul ditanggung pekerja sendiri.
Terakhir, Fraksi PKS memandang bahwa proses kepulangan pekerja luar negeri ke daerah asal perlu mendapat pengawasan ketat oleh pemerintah. Hal tersebut khususnya bagi pekerja Indonesia di luar negeri yang bekerja di sektor domestik dan/atau yang berpengetahuan minim, sering “dimanfaatkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Namun demikian, pekerja tersebut tetap diberi kebebasan untuk memilih sendiri cara pulang menuju daerah asalnya,” kata Indra.
Pandangan Fraksi PKS ini, menurut Indra, disampaikan dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia tersebut, maka negara wajib menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga Negaranya baik di dalam maupun di luar negeri tanpa diskriminasi. “Sebagai pahlawan devisa Negara, maka calon pekerja atau pekerja Indonesia diluar negeri perlu mendapat perlindungan yang optimal dan mendasar, sehingga pembaharuan RUU dengan konsep yang mutakhir sangatlah penting,”
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR Indra SH saat membacakan pandangan Fraksi PKS terkait pengesahan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (29/5).
Untuk itu, Fraksi PKS mengusulkan perubahan redaksi Pasal 53 dalam RUU tersebut, dengan menghilangkan kewajiban bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk menanggung biaya Asuransi/Jaminan Sosial. “Dibalik tingginya biaya untuk menjadi TKI calon pekerja, mereka menjual harta benda, tanah, ternak dan bahkan berhutang,” ujar Indra.
Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan khusus untuk pekerja sektor domestik, Negara harus menanggung biaya pembuatan paspor dengan memperhatikan peraturan tentang keimigrasian yang berlaku. Dalam surat Keputusan Ditjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010 diatur bahwa pekerja Indonesia di luar negeri adalah gratis dapat memperoleh paspor 24 halaman secara gratis. Apabila pekerja menginginkan paspor 48 halaman maka biaya yang timbul ditanggung pekerja sendiri.
Terakhir, Fraksi PKS memandang bahwa proses kepulangan pekerja luar negeri ke daerah asal perlu mendapat pengawasan ketat oleh pemerintah. Hal tersebut khususnya bagi pekerja Indonesia di luar negeri yang bekerja di sektor domestik dan/atau yang berpengetahuan minim, sering “dimanfaatkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Namun demikian, pekerja tersebut tetap diberi kebebasan untuk memilih sendiri cara pulang menuju daerah asalnya,” kata Indra.
Pandangan Fraksi PKS ini, menurut Indra, disampaikan dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia tersebut, maka negara wajib menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga Negaranya baik di dalam maupun di luar negeri tanpa diskriminasi. “Sebagai pahlawan devisa Negara, maka calon pekerja atau pekerja Indonesia diluar negeri perlu mendapat perlindungan yang optimal dan mendasar, sehingga pembaharuan RUU dengan konsep yang mutakhir sangatlah penting,”
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
0 komentar:
Posting Komentar