13 Feb 2012 | 12:30 WIB
Jakarta - 113 Kontainer limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) masuk ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari Inggris dan Belanda. Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk mengembalikan sampah beracun tersebut ke negara pengirimnya.
"Hemat saya 113 kontainer berisi B3 itu harus dikembalikan ke negara asal pengimpor. Hal ini sesuai dengan konvensi Basel," ujar anggota Komisi III DPR Aboe Bakar kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Aboe mengatakan masuknya 113 kontainer berisi limbah B3 ke Pelabuhan Tanjung Priok tersebut tidak masuk akal. Menurutnya hal tersebut bukan pertama lainya terjadi.
"Saya yakin ada sindikat, harus dibongkar kemungkinan adanya mafia sehingga barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," jelasnya.
Kontainer-kontainer tersebut bisa menjadi barang bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan importir. Perusahaan importir dalam hal ini melanggar ratifikasi konvensi Basel tentang izin melakukan impor limbah.
"Karena pemerintah telah meneken ratifikasi konvensi Basel, seharusnya aparat bisa menolak masuknya limbah B3 ke tanah air, saya heran kenapa hal ini tidak dilakukan," ungkapnya.
Menurut Aboe perusahaan pengimpor juga harus diproses secara hukum. Perusahaan tersebut dapat diproses berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Perusahaan tersebut sebagai pengimpor B3 dapat dikenakan pidana minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun. Di negara-negara Eropa yang maju limbah harus diolah sampai keadaan tidak berbahaya seperti re-use, ditanam dengan beton, atau dikeluarkan dari negera tersebut," paparnya.
Aboe menilai mereka yang mengimpor limbah atau sampah akan dibayar oleh perusahaan penghasil limbah. Apalagi limbah tersebut berbahaya, maka perusahaan akan membayar lebih mahal.
"Jadi kita harus tindak tegas perusahaan yang mengimpor limbah apapun namanya. Sampai di Indonesia saja mereka sudah mendapatkan fee, apalagi berhasil mengolahnya dengan resiko terkontaminasinya Indonesia dengan bahan berbahaya. Dugaan sementara dari bea cukai B3 besi bekas adanya kandungan Pb (timah hitam)," tuturnya.
"Komisi III akan mengevaluasi kinerja Polri yang sangat kedodoran dalam melakukan pengamanan, kita akan lihat kenapa mereka tak mampu bekerja sama dengan bea cukai dan Syahbandar," tutupnya.
"Hemat saya 113 kontainer berisi B3 itu harus dikembalikan ke negara asal pengimpor. Hal ini sesuai dengan konvensi Basel," ujar anggota Komisi III DPR Aboe Bakar kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Aboe mengatakan masuknya 113 kontainer berisi limbah B3 ke Pelabuhan Tanjung Priok tersebut tidak masuk akal. Menurutnya hal tersebut bukan pertama lainya terjadi.
"Saya yakin ada sindikat, harus dibongkar kemungkinan adanya mafia sehingga barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," jelasnya.
Kontainer-kontainer tersebut bisa menjadi barang bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan importir. Perusahaan importir dalam hal ini melanggar ratifikasi konvensi Basel tentang izin melakukan impor limbah.
"Karena pemerintah telah meneken ratifikasi konvensi Basel, seharusnya aparat bisa menolak masuknya limbah B3 ke tanah air, saya heran kenapa hal ini tidak dilakukan," ungkapnya.
Menurut Aboe perusahaan pengimpor juga harus diproses secara hukum. Perusahaan tersebut dapat diproses berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Perusahaan tersebut sebagai pengimpor B3 dapat dikenakan pidana minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun. Di negara-negara Eropa yang maju limbah harus diolah sampai keadaan tidak berbahaya seperti re-use, ditanam dengan beton, atau dikeluarkan dari negera tersebut," paparnya.
Aboe menilai mereka yang mengimpor limbah atau sampah akan dibayar oleh perusahaan penghasil limbah. Apalagi limbah tersebut berbahaya, maka perusahaan akan membayar lebih mahal.
"Jadi kita harus tindak tegas perusahaan yang mengimpor limbah apapun namanya. Sampai di Indonesia saja mereka sudah mendapatkan fee, apalagi berhasil mengolahnya dengan resiko terkontaminasinya Indonesia dengan bahan berbahaya. Dugaan sementara dari bea cukai B3 besi bekas adanya kandungan Pb (timah hitam)," tuturnya.
"Komisi III akan mengevaluasi kinerja Polri yang sangat kedodoran dalam melakukan pengamanan, kita akan lihat kenapa mereka tak mampu bekerja sama dengan bea cukai dan Syahbandar," tutupnya.
Sumber: Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar