Kamis, 26 Januari 2012

Mendesak, Penegakan Hukum Lalu Lintas Untuk Efek Jera

 Mendesak, Penegakan Hukum Lalu Lintas Untuk Efek Jera
Jakarta (25/1) Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Tugu Tani, seharusnya bisa dihindari jika penaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas disadari oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo di Jakarta, Rabu (25/1).

Berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya, Sigit menyatakan bahwa Kesalahan yang dilakukan tersangka AS sangat banyak. “Padahal, satu kesalahan saja sudah berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Setidaknya beberapa kesalahan fatal yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba dan minuman keras hingga tidak bisa membedakan antara pedal gas dan pedal rem, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimum yang diizinkan di dalam kota, dan kesalahan lainnya” papar Politisi FPKS dari Dapil Jawa Timur ini.

Untuk itu, Sigit menekankan Program Road Map To Zero Accident dapat berjalan dengan baik jika prasyarat penaatan peraturan lalu lintas telah dilakukan. “Untuk mengembalikan kewibawaan peraturan lalu lintas agar ditaati oleh setiap warga, Pemerintah dapat mulai melakukannya dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya pada tersangka AS, yaitu hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup tanpa mendapatkan remisi.” Kata Sigit.

“Karenanya, tindakan pemerintah ini selain akan menimbulkan efek jera, juga akan memudahkan pelaksanaan  program  yang merupakan perintah UU no. 22 tahun 2009 ini dengan melibatkan masyarakat dan pengusaha” pungkas Sigit.
http://www.pk-sejahtera.org/content/mendesak-penegakan-hukum-lalu-lintas-untuk-efek-jera

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN

KOLOM