Rabu, 11 April 2012

DPR Apresiasi Kebijakan KPI Soal Pedoman Perilaku Penyiaran

Jakarta (10/4) Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.


“Kami di DPR mengapresiasi P3SPS sebagai bentuk tanggungjawab KPI terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki konten penyiaran yang sehat dan bertanggungjawab.” ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS ini di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (10/4).


Muzzammil mengkhawatirkan TV dan radio saat ini sudah menjadi “teman” sekaligus “guru” bagi masyarakat padahal isi siaran mereka semakin bebas tanpa batas. “Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama”. Katanya.


Menangggapi penolakan ATVSI terhadap P3SPS, dalam pandangan Muzzammil, demokrasi mensyaratkan adanya check and balances antar pilar demokrasi, termasuk media dalam hal ini industri penyiaran harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.


“Jadi pelaku industri penyiaran harus menghormati chek and balances yang merupakan keniscayaan demokrasi. Jika tidak dihormati sistem kontrol tersebut maka industri penyiaran bisa menjadi diktator demokrasi, sesuatu yang sangat dikiritik oleh media jika terjadi di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.” Papar politisi PKS dari daerah pemilihan Lampung I ini.


Industri penyiaran, kata Muzzammil, harus taati dan hormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI yang mengikat untuk semua industri penyiaran. “Bahwa mereka punya kritik dan masukan silahkan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukan melabrak dan melecehkan aturan. Negara bisa anarkis jika semua kita bersikap seperti itu" Paparnya.


Untuk itu, Muzzammil sangat mendukung KPI yang telah membuat pedoman penyiaran dan menegakkannya untuk kepentingan publik. “Saya harap aturan itu tegas dan memberikan efek jera. KPI jangan takut untuk memberi sanksi kepada industri penyiaran yang melanggar”. Ujarnya


Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta agar masyarakat menjadi penonton yang cerdas dan berperan aktif menyampaikan pengaduan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik kepada KPI. “Masyarakat bisa mengadukan penyimpangan isi penyiaran ke Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000” Seru Muzzammil.


Jika semua pihak terlibat untuk melahirkan isi siaran yang berkualitas,sehat, dan mendidik, kata Muzzammil, bangsa Indonesia akan segera menjadi bangsa yang maju dan berperadaban. “Untuk itu Fraksi PKS akan memperjuangkan RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi I memberikan pelanggaran yang lebih tegas kepada industri penyiaran yang menayangkan isi siaran yang berdampak buruk kepada masyarakat.” Papar Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI ini.


Sumber: Fraksi PKS DPR RI
http://www.pks.or.id/content/dpr-apresiasi-kebijakan-kpi-soal-pedoman-perilaku-penyiaran

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN

KOLOM