Selasa, 14 Februari 2012

Tenaga Honorer Dapat Diangkat Sesuai Formasi Kebutuhan


13 Feb 2012 | 18:15 WIB


Saat ini persoalan Tenaga Honorer merupakan warisan masa lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  & Reformasi Birokrasi. “Akan sangat mengembirakan bila Pak Mentri yang baru dua bulan ini menjabat dapat menyelesaikan warisan persoalan ini dengan baik. “Demikian DR H.M. Gamari Anggota Komisi II FPKS dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut Gamari menyarankan, “Agar dapat diselesaikan yang terkait dengan moratorium, sebagaimana yang sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR, yaitu moratorium tertanggal 1 september 2011 sampai dengan batas akhir 31 desember 2012. Ini dilakukan secara selektif dan pengecualian bagi kementrian, lembaga dan daerah  yang membutuhkan PNS untuk pelaksana tugas seperti guru, dosen, dokter dan profesi lainnya.

Rapat Kerja juga membahas Progress Rancangan Peraturan Pemerintah tentang seleksi tenaga honorer menjadi CPNS & kebutuhan formasi PNS di semua instansi.

Dengan demikian moratorium ini sebenarnya tidak menghalangi pengangkatan PNS. Ketika hal yang selektif tadi, yaitu pengecualian untuk tenaga honorer seperti dosen, guru dan dokter dan profesi lainnya. “Apalagi mereka sudah menjadi tenaga honorer dan untuk segera diselesaikan dalam  tahun ini juga. Kalau ini bisa dilakukan inilah yang akan menjadi sebuah solusi bagi saudara-saudara kita yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan pengangkatan PNS.” Tegas Gamari.

“Untuk itu pemerintah sedang menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), yang pada rapat yang lalu dijanjikan selesai pada akhir desember 2011.” Hal ini yang harus segera dikejar KemenPAN & RB serta kementrian terkait seperti kementrian keuangan. Agar bisa segera mengalokasikan anggaran pengangkatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat itu.” Tegasnya.

“Termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer yang teranulir walaupun mereka sudah lulus. Untuk masalah ini Komisi II dipimpin oleh pak Taufik sudah melakukan kunjungan spesifik ke Jawa Tengah karena sebagian kasus tenaga honorer ada di jawa tengah.” Gamari menambahkan.

“Dengan sisa tenaga honorer yang ada sekarang sebanyak  1.125 orang. Dan ketka itu Pak Gubernur Jateng menyanggupi untuk penyelesaiannya. Kemudian Pemerintah keberatan ketika itu. Dengan alasan bahwa mereka yang telah lulus itu tenaga guru honorer.”

“Karena mereka tidak di danai APBN dan APBD, tetapi sesungguhnya justru pemerintah tidak memberikan dana APBN dan APBD. Sebetulnya tidak membebani negara, harusnya mendapat prioritas pertama karena mereka sudah lulus dan ini terjadi sejak tahun 2006.” Demikian Gamari menjelaskan.

“Untuk itu kami dari Komisi II bersama Gubernur Jateng  berupaya mencari jalan tengah bagaimana kemudian mendesak  KemenPAN dan RB menyelesaikannya tahun ini tanpa menunggu berakhirnya moratorium.”

“Karena yang dimaksud dengan moratorium itu bukan sama sekali tidak mengangkat Pegawai Negeri tetapi ada perkecualian bagi bidang-bidang tugas yang diperlukan oleh pemerintah.” Demikian tutup H.M. Gamari.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN

KOLOM