Rabu, 14 Desember 2011

Saksi PKS Bacakan Surat Pemecatan Yusuf Supendi

Sidang lanjutan perkara gugatan Yusuf Supendi (YS) kepada pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12) mendengarkan keterangan dua orang saksi dari PKS. Saksi pertama adalah Muhammad Syauqi, Sekretaris Dewan Syariah Pusat (DSP) periode 2004-2006, dan Iman Nugraha, Sekretaris Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subiantoro, Syauqi membacakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPS) PKS tentang pemberhentian YS dari keanggotaan PKS. Menurut Syauqi, dalam surat bertanggal 29 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta selaku Sekretaris Jenderal PKS, alasan pemberhentian YS ada tiga. Pertama, sebagai anggota partai YS telah melakukan pelanggaran di bidang keuangan, yakni mengabaikan kewajiban kepada partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai tentang Keuangan Nomor 005/D/SKEP/DPP-PKS/1427 tentang infaq wajib anggota Dewan, Pejabat Tinggi, dan pejabat lainnya yang berasal dari PKS.

Kedua, YS tidak melakukan pemeliharaan citra partai dan pimpinan partai sebagaimana mestinya sebagai anggota partai. Dan ketiga, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran yang dikeluarkan oleh BPDO. BPDO sendiri sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan untuk YS masing-masing No. 01/D/PRT/BPDO-PKS/1428 tertanggal 07 Juni 2007 dan No. 03/D/PRT/BPDO-PKS/1429 tertanggal 27 Oktober 2008.

Pengacara PKS Zainuddin Paru menyatakan, keterangan saksi Syauqi menjawab persoalan yang selama ini ditanyakan oleh pihak penggugat bahwa pemecatan YS tidak ada suratnya.

Dalam kesempatan tersebut Syauqi juga menjelaskan mengenai proses pemberhentian YS. Proses dimulai ketika Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat No. 01/MS-VII/1426 tertanggal 26 Mei 2005. Pertimbangan Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat tersebut adalah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran syar’i dan amanah maaliyah (amanah pengelolaan keuangan). Atas dasar pertimbangan itu Majelis Syuro kemudian memutuskan; pertama, mewajibkan YS mengembalikan dana aitam (anak yatim) selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005. Kedua, mengembalikan segala tanggungan maaliyah (keuangan) selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.

Ketiga, memerintahkan kepada YS untuk menunaikan infaq wajib anggota dewan sebagaimana SK DPP No. 24/SKEP/DPP-PKS/IV/1425. Keempat membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 kepada Dewan Syariah Pusat selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.

Kelima, menjatuhkan skorsing kepada Yusuf Supendi dari kegiatan partai selama tiga bulan. Dan selama masa skorsing yang bersangkutan wajib meminta nasehat kepada Ketua DSP periode 2005-2010.

Saksi kedua adalah Iman Nugraha, sekretaris BPDO. Selain menjelaskan soal proses pemberhentian YS, Iman juga memaparkan fitnah-fitnah yang disebarkan oleh YS, baik melalui buku putih maupun pesan singkat melalui ponsel (sms). Di antaranya, Iman mengungkapkan ihwal pernyataan YS yang menyebutkan Ketua Majelis Syuro PKS menyimpang dari putusan Majelis Syuro yang merekomendasikan dukungan kepada pasangan Amin Rais dan Siswono Yudohusodo pada Pilpres 2004. “Tidak ada rekomendasi lain dari Majelis Syuro selain dukungan pada Amin Rais dan Siswono,” kata Iman.

Fitnah lainnya adalah terkait apa yang disebut oleh YS sebagai ancaman kepada dirinya dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Iman, kalau dibaca lengkap isi sms pimpinan PKS adalah sebuah nasehat. Namun yang disebarkan YS isinya dipenggal sehingga maknanya berbeda.

Iman pun membacakan transkrip sms dimaksud. “Selama ini ikhwah yg marah pd antum dan ingin merespon secara fisik dan hukum selalu kami tahan, ihtiromanli fadllikum ‘alaina …. Sekarang sulit menahannya karena antum sdh melangkah terlalu jauh!! Kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah…khawatir ada yg tdk dapat menahan diri”

Namun yang disebarluaskan, lanjut Iman, hanya bagian akhirnya saja, ‘…kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah …khawatir ada yg tdk dapat menahan diri’, sehingga maknanya berbeda.
http://pk-sejahtera.org/content/saksi-pks-bacakan-surat-pemecatan-yusuf-supendi

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN

KOLOM